Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri

- 16 Februari 2023, 14:17 WIB
Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri
Atasi Macet, Dishub DKI Serahkan Aturan Jam Kerja Mandiri /ANTARA/

PORTAL BREBES – Untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk di Ibu Kota, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan aturan jam kerja secara mandiri kepada masing-masing perusahaan.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyerahkan ke masing-masing entitas dan dihumbau melakukan pengaturan jam kerja.

"Kami serahkan ke masing-masing entitas dan kami imbau silakan melakukan pengaturan jam kerja secara mandiri,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa, jam kerja Pemprov DKI dapat menjadi salah satu contoh untuk mengurai kemacetan karena jam kerja sudah disesuaikan dengan masa transisi pandemic Covid-19.

Baca Juga: Sidang Vonis Bharada Eliezer Diwarnai Kericuhan, Pembatas Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Roboh

Jam kerja para aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 7.30 WIB.

Namun sejak tahun 2023, menyesuaikan dengan masa transisi pandemi Covid-19, jam kerja ASN menjadi pukul 8.00 WIB.

Ketentuan perubahan jam kerja ASN Pemprov DKI itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga: Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap, Begini Kronologinya!

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x