JOSS! Pemberian Subsidi Rp7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Bagi Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Tujuannya

- 10 Maret 2023, 17:00 WIB
ilustrasi pembelian motor listrik bersubsidi Rp7 juta
ilustrasi pembelian motor listrik bersubsidi Rp7 juta /Twitter / @convomf/

PORTAL BREBES – Motor listrik saat ini tengah menjadi banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pemakaian motor listrik ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi penggunaan BBM. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai subsidi motor listrik.

Dikutip Portal Brebes dari Pikiran Rakyat, masyarakat yang membeli motor listrik ini mulai Maret 2023, akan diberikan subssidi sebesar Rp7 juta. Hal ini dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yaitu Arifin Tasrif.

Subsidi tersebut akan dialokasikan untuk 50 ribu motor listrik mulai bulan depan. Begitu kata Arifin.

Baca Juga: Yuk Simak! Sekilas Pandang Tentang Revolusi Industri 4.0

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa akan ada subsidi motor listrik, motor konversi, dan juga motor baru. Untuk sepeda motor besarannya kira-kira Rp7 juta. Hal ini diungkapkan Arifin Tasrif saat setelah mengikuti Rapat mengenai subsidi kendaraan listrik di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), pada hari Senin, 20 Februari 2023.

Pemberian subsidi sebesar Rp7 juta ini bukanlah dilakukan karena percuma. Namun ada beberapa tujuan. Hal ini diungkapkan sama pada saat Arifin selesai mengikuti rapat subsidi kendaraan listrik.

Tujuan ini juga akan menguntungkan bagi masyarakat umum. Pasalnya, subsidi motor listrik ini diberikan agar tujuan dapat tercapai. Tentu saja tujuan ini juga terdapat keuntungan bagi masyarakat sendiri. Bahkan untuk masyarakat yang tidak mendapatkkan subsidi tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Secara Online di Website Resmi, Berikut Cara, Syarat, dan Ketentuannya

Berikut adalah tujuan-tujuan Arif Tasrif memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik, yakni antara lain:

1. Menghemat Biaya BBM (Bahan Bakar Minyak)

Arifin Tasrif mengungkapkan jika tujuan dari pemberian subsidi motor listrik ini adalah, agar menghemat penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak).

Dengan begitu negara juga akan mengurangi impor minyak dan BBM (Bahan Bakar Minyak). Hal ini tentunya akan menghemat biaya.

2. Udara yang Bersih

Berbeda dengan motor berbahan bakar minyak, motor listrik ini tidak mengeluarkan karbon yang dapat mencemarkan udara. Dengan menggunakan motor listrik, udara yang dihirup oleh masyarakat ialah udara bersih tanpa cemaran karbon buangan motor.

Dampak positif yang didapat ialah, paru-paru atau tubuh yang sehat. Udara yang bersih ini juga termasuk keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat yang tidak memperoleh subsidi.

3. Agar Masyarakat Mampu Membeli

Arifin Tasrif menyatakan bahwa intensif itulah tujuannya, yakni agar masyarakat yang tidak mampu membeli motor listrik, ialah yang berhak mendapatkan subsidi (intensif) untuk membeli.

Untuk melihat datanya, yakni dilihat dari data kependudukan, Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Dari situlah nanti siapa saja yang memiliki hak untuk mendapatkan subsidi.

Itulah informasi mengenai subsidi motor listrik.

Disclaimer : Artikel ini sebelumnya pernah ditayangkan di Pikiran Rakyat dengan judul "Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Dimulai Maret 2023".***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah