BPJS Ketenagakerjaan dan Perkeso Bekerja Sama Tingkatkan Pemahaman Jaminan Sosial Pekerja Migran

- 10 Juli 2023, 14:58 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama
BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) webinar berssama /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang berada di Malaysia. Salah satunya dengan menyosialisasikan pemahaman terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PMI.

Sosialisasi ini pun dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) melalui webinar dengan tema 'Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World'.

Dalam webinar tersebut, hadir Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ibu Roswita Nilakurnia. Kemudian hadir pula Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin yang membuka acara tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Sampai 2 Pekan Kedepan, Polres Pemalang Lakukan Operasi Patuh Candi 2023, Ini 14 Sasarannya

Pada kesempatan itu, John menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.

“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,” ungkap John.

Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.

Baca Juga: Ungkap 17 Kasus Narkoba sejak Awal 2023, Kapolres Pemalang : Berkat Partisipasi Masyarakat

Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,”ungkap Roswita.

Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.

Baca Juga: Proyek JUT di Desa Wanasari Diduga Pakai Material Batu Campuran, Tenaga Kerja Diborongkan ke Pihak Lain

Rincian 7 manfaat baru yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta, Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta, Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta, Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta, Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta, Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta, dan Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Sementara itu untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI.

Keuntungan lainnya, saat ini masa perlindungan dan iuran menjadi lebih fleksibel, karena PMI dapat menyesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerjanya masing-masing. Untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat 3 pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sementara itu untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Baca Juga: Ambil Buruan! Ini Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Senin 10 Juli 2023, Klaim Gratis

Selain JKK dan JKM, PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) unut mempersiapkan tabungan masa tuanya. Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Untuk memberikan kemudahan dalam melakukan klaim tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan kanal e-Klaim yang dapat diakses melalui laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Di akhir paparannya Roswita berharap dengan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, PMI dapat lebih aman dalam bekerja dan keluarga di tanah air merasa tenang karena risiko-risiko tersebut dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Senin 10 Juli 2023, Cek Disini

"Semua ini adalah wujud tanggung jawab negara untuk melindungi para pekerja, oleh karena itu saya mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk memastikan para PMI terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja indonesia tidak terkecuali Pekerja Migran Indonesia.

Di antaranya, perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian terjadi saat sedang menjalani persiapan atau pelatihan kerja, selama berada di negara penempatan kerja, dan kembali lagi ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Baca Juga: Ndarboy Hadir di Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke 77 Kabupaten Tegal, Ribuan Penonton Ambyar Bareng

"Harapannya para pekerja migran sadar dan memahami betapa pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi mereka, supaya mereka merasakan ketenangan dalam bekerja dan meninggalkan keluarga," pungkas Rina.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah