Mulai Hari Ini Sampai 2 Pekan Kedepan, Polres Pemalang Lakukan Operasi Patuh Candi 2023, Ini 14 Sasarannya

- 10 Juli 2023, 14:48 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar Operasi Patuh Candi 2023
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat menggelar Operasi Patuh Candi 2023 /Doc/

PORTAL BREBES – Operasi Patuh Candi 2023 di Kabupaten Pemalang sudah digelar mulai hari ini Senin 10 Juli 2023. Dalam pelaksanaannya, terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran atau target operasi.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memimpin gelar apel pasukan di Mapolres Pemalang, Senin 10 Juli 2023.

Menurutnya, Polres Pemalang akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis dalam gelaran 14 hari operasi sampai 23 Juli 2023 mendatang.

Baca Juga: Ungkap 17 Kasus Narkoba sejak Awal 2023, Kapolres Pemalang : Berkat Partisipasi Masyarakat

“Termasuk, dengan penegakkan hukum lalu lintas yang humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis, mobile dan hand held,” ujarnya.

Dalam penerapan ETLE statis di Kabupaten Pemalang, kata dia, pihaknya akan mengoptimalkan sejumlah kamera CCTV yang telah terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.

“Diantaranya, di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Proyek JUT di Desa Wanasari Diduga Pakai Material Batu Campuran, Tenaga Kerja Diborongkan ke Pihak Lain

Pada kesempatan tersebut, AKBP Yovan menyebutkan 14 sasaran penindakan dalam operasi patuh candi 2023, yakni pelanggaran rambu marka, pelanggaran alat pemberi isyarat Lalu lintas (APILL), tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

“Kemudian, penggunaan hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pelanggaran mobil barang mengangkut orang tanpa alasan, dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan,” bebernya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x