Berikut ini besaran gaji KPPS di Pemilu 2024:
1. Ketua: Rp1.200.000.
2. Anggota: Rp1.100.000.
Apa Bedanya KPPS dan PPS
Mengutip laman Bawaslu RI, KPPS merupakan organisasi yang mengkoordinasi jalanya Pemilu di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Megawati Ajak Masyarakat Awasi Jalanya Pemilu, Gibran: Jika Ada Kecurangan, Laporkan Saja
Sedangkan PPS merupakan panitia prosen pemungutan suara di TPS.
Lantas berapa gaji PPS di Pemilu 2024?, berikut uraianya:
1. Ketua: Rp1.500.000.
2. Anggota: Rp1.300.000.