Pilpres Satu Putaran dan Dua Putaran dalam Pemilu 2024 Apa Maksudnya? Simak Penjelasannya!

- 18 Februari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilu 2024
Ilustrasi pencoblosan pada Pemilu 2024 /

Maka, Pemilu putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Monitor Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sejumlah TPS

Mereka nantinya akan melakukan kembali kampanye putaran kedua, masa tenang, dan pemilihan di putaran kedua.

Pada pemilihan putran kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak maka menjadi pemenang. Di putaran kedua juga tidak melihat berapa persen perolehan suara terbanyak dan sebaran suara mayoritas, seperti pada putaran pertama.

Jadi, itu adalah penjelasan Pemilu satu putaran dan dua putaran yang diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini, proses rekapitulasi surat suara masih terus dilakukan dan akan diumumkan secara resmi oleh KPU pada 20 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu di Kota Tegal, Polres Tegal Kota Gelar Apel Pergeseran Personel Pengamanan TPS

Dari penjelasan di atas, sekarang kamu sudah tau maksud dari pilpres satu putaran atau dua putaran, semoga bermanfaat.****

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah