PORTAL BREBES - Para pelaku budaya yang sudah tentu terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), ternyata mendapatkan bantuan pemerintah. Bantuan diberikan melalui program bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan diberikan karena aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala. Bantuan antuan senilai Rp 1 juta dalam sekali penerimaan ini sudah memasuki penyaluran tahap II.
Dilansir PortalBrebes.Com dari laman Kemndikbud, Sabtu 21 November 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.
Baca Juga: Polisi Gagal Periksa Anak dan Menantu Habib Rizieq ShihabBaca Juga: Polisi Gagal Periksa Anak dan Menantu Habib Rizieq Shihab
Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar.
Baca Juga: Di Marketplace Janda Bolong Variegata Dijual dengan Harga Rp 99 Juta
Adanya persyaratan itu Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.