Kepala Sekolah dan Komite Sekolah di Tegal Ikuti Sosialisasi Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru

26 April 2024, 12:02 WIB
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 /Sari

PORTAL BREBES - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (26 April 2024) di Gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal.

Acara sosialisasi yang dihadiri kepala sekolah, pengawas, penilik, dan komite sekolah tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, M. Ismail Fahmi, S.IP., M.Si.

Dalam sambutannya ia berharap sosialisasi yang diadakan mampu menekan angka putus sekolah dan meningkatkan rata-rata lama sekolah.

Baca Juga: Ratusan Calon Anggota Satpam di Kota Tegal, Ikuti Diksar Kualifikasi Gada Pratama

“Dalam PPDB tahun ini, saya minta bapak dan ibu untuk bersedia membantu memberikan informasi PPDB kepada masyarakat dan mendorong anak-anak di lingkungannya untuk melanjutkan pendidikan setinggi- tingginya, sehingga bisa menekan angka putus sekolah dan meningkatkan rata-rata lama sekolah,” ucap M. Ismail Fahmi.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para kepala sekolah, pengawas, penilik, dan komite sekolah, atas segala upaya yang telah dilakukan untuk mencegah naiknya angka putus sekolah, serta menjaga kualitas pendidikan pada berbagai jenjang di Kota Tegal.

Ismail Fahmi juga mendorong para peserta sosialisasi untuk terus melanjutkan kiprah dan berkarya dibidang pendidikan. Utamanya dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Juga: Hadiri Rakornas PB, Pj. Wali Kota Tegal Dorong Optimalisasi Teknologi dan Inovasi Tanggulangi Bencana

"Tugas kita belum selesai, masih banyak yang harus kita benahi dan tingkatkan, demi meningkatkan kualitas anak-anak sebagai generasi unggul penerus bangsa,” jelas M. Ismail Fahmi.

Informasi awal, untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jalur dan kuota PPDB akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) 100 persen menggunakan jalur online, untuk jenjang Sekolah Dasar ada 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi sebanyak 80 persen, afirmasi 15 persen dan Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) sebanyak 5 persen.

Khusus untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 (empat) jalur yaitu zonasi sebanyak 80 persen, afirmasi sebanyak 15 persen, Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) sebanyak 5 persen dan jalur prestasi sebanyak 20 persen.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tingkatkan Kegiatan Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan

Untuk info lebih lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal juga membuka https://ppdb.tegalkota.go.id/ atau dapat menghubungi no HP 087742180800.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler