Ribuan Guru Bisa Menangis, Benarkah Sertifikasi Dihapus?

- 29 Agustus 2022, 15:56 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4 Akan Naik pada Beberapa Kategori /Instagram bkdjatim

PORTAL BREBES - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dipublikasikan.

Dalam RUU tersebut tidak dicantumkan sertifikasi bagi guru.

Hal ini membuat kekhawatiran para guru yang sudah bersertifikat.

Baca Juga: SMK MUTUBUMI Raih 12 Piala dari Ajang Jamda HW ke-6

Jika sertifikasi benar-benar dihapus, maka ribuan guru bisa menangis.

Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru sebelumnya telah tertuang dalam
ndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berbunyi
Berikut bunyi Pasal 16 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen:

Ayat 1: "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat 2: "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat 3: ”Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

Meskipun tunjangan profesi/sertifikasi guru dihapus, namun UU Sisdiknan akan membuat penghasilan guru menjadi layak dan naik.

Hal tersebut karena guru akan mendapat tunjangan sesuai UU ASN.

Dengan demikian, guru tidak perlu repot-repot mengikuti PPG demi mendapatkan sertifikasi.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

Sebagai gantinya, untuk sekolah swasta, pemerintah akan menaikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana tersebut dimungkinkan untuk menggaji pegawai lebih tinggi lagi.

Lantas bagaimana guru PNS maupun swasta yang sudah bersertifikasi.

Bagi guru baik PNS maupun swasta yang sudah bersertifikasi, tunjangan tetap akan diberikan.

Tunjangan profesi akan diberikan sampai dengan pensiun, sehingaa bagi guru yang sudah bersertifikasi tidak perlu khawatir.

RUU Sisdiknas sendiri masih harus melalui jalan panjang dan belum disahkan menjadi undang-undang.

Sehingga masih dimungkinksn untuk direvisi agar undang-undang tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x