Informasi awal, untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jalur dan kuota PPDB akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) 100 persen menggunakan jalur online, untuk jenjang Sekolah Dasar ada 3 (tiga) jalur, yaitu zonasi sebanyak 80 persen, afirmasi 15 persen dan Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) sebanyak 5 persen.
Khusus untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 4 (empat) jalur yaitu zonasi sebanyak 80 persen, afirmasi sebanyak 15 persen, Perpindahan Tugas Orang tua (PTO) sebanyak 5 persen dan jalur prestasi sebanyak 20 persen.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Tingkatkan Kegiatan Patroli di Kawasan Rawan Kejahatan
Untuk info lebih lebih lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal juga membuka https://ppdb.tegalkota.go.id/ atau dapat menghubungi no HP 087742180800.***