PORTAL BREBES - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan salah satu komponen biaya belajar di perguruan tinggi.
Selain itu, perguruan tinggi juga menerapkan uang pangkal, uang kemahasiswaan, dan uang-uang lainya yang harus dibayar.
Uang pangkal biasanya dibayar sekali selama masa kuliah. Biasanya dilakukan saat pertama kali masuk.
Sedangkan UKT dibayar setiap semester sekali. Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) UKT dikenakan kepada mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.
Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Brebes Selatan, Salah Satunya Swasta: Bisa Jadi Pilihan PPDB 2024
Daftar Kampus yang Menaikan UKT
Kampus apa saja yang telah mengumumkan kenaikan tarif UKT, berikut daftarnya yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Institut Pertanian Bogor (IPB)
- UKT tahun 2023: Rp2,4 juta - Rp20 juta
- UKT tahun 2024: Rp500 ribu - Rp12 juta
2. Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang
- UKT tahun 2023: tertinggi Rp23.450.000
- UKT tahun 2024: tertinggi Rp33 juta
3. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- UKT tahun 2023: Rp2.200.000 - Rp4.400.000
- UKT tahun 2024: Rp2.640.000 - Rp7.000.000