PORTAL BREBES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemerintah membatalkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah menerima pembayaran diminta untuk mengembalikan kepada mahasiswa.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim PTN untuk menindaklanjuti hal tersebut.
UKT dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sering terdengar jika menginjak awal semester. Lantas apa perbedaan dari kedua istilah tersebut.
Baca Juga: Lulusan SMP Negeri 1 Bumiayu Diharapkan Melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Lebih Tinggi
Istilah UKT biasanya digunakan di PTN, sedangkan SPP digunakan di PTS. Keduanya memiliki tujuan sama yakni memajukan pendidikan.
UKT dibebankan kepada setiap mahasiswa. Besaran UKT tidak sama. Setiap PTN memiliki besaran berbeda-beda. Selain itu besaranya tergantung golongan mahasiswa itu sendiri.
Sedangkan SPP merupakan biaya yang dipikul mahasiswa PTS Besaranya sama setiap mahasiswa. Namun jika ada perbedaan tidak terlalu besar dan mencolok.
Bagi mahasiswa yang belum mampu membayar SPP dapat mengajukan dispensasi atau keringanan melalui perguruan tinggi tempat dirinya belajar.
Keringanan uang SPP biasanya akan diberikan kepada mahasiswa yang dipandang kurang mampu. Sedangkan UKT bisa mengajukan melalui lembaga pemberi beasiswa.