Pasangan Ini Tetap Tegar Meski Prosesi Pernikahan Dilakukan di Rutan Polres Tegal Kota

- 30 Mei 2022, 14:18 WIB
Illustrasi Google
Illustrasi Google /pixabay/

PORTAL BREBES - Cincin seberat 4 gram dalam prosesi akad nikah didampimgi petugas penghulu dari KUA Tegal Barat di Polres Tegal Kota dan tetesan air mata keluarga nampak menghiasi perhelatan pengikat janji setia pasangan ini.

Muhammad Irfan Fazila, pria 25 tahun asal Desa Tanjong ara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terpaksa melakukan akad nikah di rumah tahanan (Rutan) Polres Tegal Kota pada Senin 30 Mei 2022.

Irfan pemuda berpostur tegap ini sebelumnya memang telah merencanakan pernikahannya dengan seorang gadis yang dicintainya DF (28) asal Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal.

Baca Juga: Dewan Pers Imbau Prihal Pemberitaan Terkait Peristiwa Kemanusiaan

Namun karena terlibat permasalahan dengan hukum, Irfan akhirnya melakukan pernikahaannya di Rutan Polres Tegal bersama pasangannya disaksikan petugas dari Polres Tegal Kota.

Menghadapi situasi ini, Pengantin wanita (DF) walaupun nampak kesedihan diraut wajahnya, Ia tetap terlihat tegar bila prosesi akad nikah dengan calon suaminya tersebut berlangsung di tahanan.

Sedianya Irfan mempersunting  pada Kamis 26 Mei 2022 namun karena keburu terjerat kasus hukum, ijab kabul itu pun mundur hingga terlaksana hari ini di Masjid Polres Tegal Kota, Senin 30 Mei 202

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop di GajahMada Cinema Tegal Senin 30 Mei 2022, Ada Film Seru

Kapolres AKBP Rahmad Hidayat yang memberikan ijin sekaligus memfasilitasi pernikahaan, berharap acara pernikahaan dapat berjalan dengan lancar.

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah