Kronologi Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ atas Dugaan KKN

10 Januari 2022, 21:06 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kakak beradik putra Presiden Jokowi yang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. /Dok PRMN/

PortalBrebes.com - Berikut kronologi dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran dan Kaesang yang dilaporkan dosen UNJ atas dugaan praktek KKN dalam perusahaan yang didirikan kedua anak presiden baru-baru ini.

Ubedillah Badrun, Dosen UNJ melaporkan dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 10 Januari 2022.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Melaporkan Dua Anak Presiden Jokowi ke KPK

Ubedilah Badrun yang didampingi kuasa hukumnya, yakni Ahmad Wakil Kamal menjelaskan kronologi laporan yang ia layangkan ke KPK hari ini.

Lebih lanjut, Ubedilah menjelaskan bahwa sesungguhnya kasusnya sudah lama, yakni dari tahun 2015.

"... ada anak perusahaan PT SM yang terkena, sudah disebut sebagai tersangka pembakaran hutan dengan tuntutan dari KLH sekitar 7,9 triliun", katanya.

Namun, imbuh dosen UNJ itu, MA hanya mengabulkan tuntutan senilai 78 milyar. Salah satu anak dari petinggi perusahaan PT SM lalu membentuk perusahaan bersama dengan anak presiden pada bulan Januari.

"Nah pada bulan Februari, itu tidak mengabulkan gugatan dari KLH yang 7,9 triliun. Tapi hanya 78 milyar", tuturnya.

Masih menurut Dosen UNJ, perusahaan yang dibentuk anak presiden ini bergabung dengan (perusahaan) anaknya petinggi PT SM. Nah petinggi PT SM justru baru-baru ini diangkat menjadi duta besar di Korea Selatan.

"Dan perusahaan ini (PT SM) didenda dan ada dugaan bahwa perubahan-perubahan keputusan itu dipengaruhi oleh anak dari petinggi perusahaan ini dengan anak presiden", tambahnya.

Karena itulah, Ubedilah Barun menduga dibalik semua itu terdapat praktek KKN. Sementara itu, Ahmad Wakil menambahkan bahwa perusahaan milik dua anak presiden itu mendapatkan kucuran atau suntikan dana sebesar hampir 100 milyar.

"Kemudian dibelikan saham di pasar modal. Itu bagi kami, adalah hal yang tidak wajar", ungkap Kamal.

Ia juga menambahkan bahwa suntikan dana yang begitu besar bagi perusahaan yang baru bergerak beberapa tahun saja langsung mendapatkan kucuran dana yang besar. Dan hal itu tersebut, menurutnya, sangat bertentangan dengan logika publik (sangat tidak wajar).

"Biarlah KPK yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Biar terang persoalan ini . Ini sangat politik", pungkas Kamal.

Itulah kronologi Gibran dan Kaesang yang hari ini dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK atas gugaan KKN.*** 

Editor: Kumarudin

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler