Penting! Parpol Dilarang Kampanye Sebelum Masuk Jadwal, Alokasi Waktu Dibatasi Hanya 75 Hari

15 Desember 2022, 17:27 WIB
Giat uji petik kaitan jimlah Dapil dan alokasi kurai keterwakilan di DPRD oleh KPU Kota Tegal, Kamis (15/12/2022) siang. an /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Partai Politik (Parpol) kontestan Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum masuk jadwal yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusheriyanto S.E dalam forum uji publik kaitan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD oleh KPU Kota Tegal di Hotel Khas Tegal, Kamis 15 Desember 2022 siang.

Akbar mengimbau hendaknya semua parpol peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi PKPU yang menjadi pedoman dari pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami berharap semua parpol bisa menahan diri untuk tidak berkampanye dulu. Karena nanti ada jadwalnya sendiri seperti yang diatur di dalam PKPU," ujar Akbar.

Lebih jauh Akbar menyampaikan, sesuai dengan PKPU terbaru, dapat diketahui masa kampanye itu di akhir November tahun 2023.

"Kalau tidak salah kampanye akan dimulai 28 November 2023 dan waktunya dibataai hanya 75 hari atau H-3 sebelum jatuh hari Pemilu," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, jumlah Dapil dan alokasi kursi di DPRD Kota Tegal sampai dengan gelaran Pemilu 2024 tidak berubah.

Dikatakan, jumlah Dapil masih tetap 4 Dapil dan alokasi kursi keterwakilan di DPRD masih tetap 30 kursi.

"Yang berubah hanya sebutannya saja, sekarang wilayah Kecamatan Tegal Timur karena merupakan wilayah pusat pemerintahan, maka disebut Dapil 1. Lalu berikutnya searah jarum jam, Tegal Selatan menjadi Dapil 2, Mergadana. Menjadi Dapil 3 dan Tegal Barat menjadi Dapil 4,"ujar Lies Herawati.

Lies menerangkan, yang menjadi pertimbangan pertambahan alokasi kursi keterwakilan di DPRD adalah jumlah penduduk.

Menurutnya, saat ini berdasarkan data yang ada di KPU, jumlah penduduk Kota Tegal masih berada di bawah 300 ribu sampai dengan hari Pemilu 2024.

"Karena masih dibawah 300 ribu jiwa jumlah penduduknya maka alokasi kursi ketreakilan di DPRD masih tetap 30 kursi," terangnya.

Lies menambahkan, pada Pemilu 2024 mendatang, data perkiraan jumlah penduduk di Dapil 1 sebanyak 86.729 jiwa dengan alokasi kursi keterwakilan 9 kursi.

Untuk Dapil 2 berjumlah 71.069 jiwa dengan alokasi kursi keterwakilan 7 kursi. Dapil 3 62.602 jiwa dengan kursi keterwakilan 7 kursi dan Dapil 4 berjumlah 70.460 dengan kursi keterwakilan 7 kursi.

Dalam momentum yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Basuki menjelaskan, pertumbuhan dan distribusi penduduk dalam setiap harinya sangat dinamis.

"Kami akan terus mengupayakan validasi Kependudukan demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Basuki.

Basuki menjelaskan, meski setiap hari Disdukcapil disibukan dengan urusan mutasi kependudukan kurang lebih 300 warga, namun pihaknya dapat memastikan ada 90 persen pemilih pemula yang sudah ber-KTP pada Pemilu 2024 mendatang.

"Karenanya kami berharap di masing-masing parpol agar dapat melakukan kegiatan cacah jiwa di lingkungan warga konstituennya, sehingga akan mempercepat dan memudahkan validasi data Kependudukan," ujarnya.

Turut hadir dalam giat uji publik itu, sejumlah tokoh akademisi, perwakilan parpol dan sejumlah perwakilan ormas.***

 

 

 

 
Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler