Ini Salah Siapa? Perda RTRW di Kabupaten Tegal Selama 5 Tahun Belum Disahkan

6 April 2023, 00:27 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni yang akrab disapa Jeni /

PORTAL BREBES - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, hingga kini belum disahkan. Padahal, Perda tersebut telah diajukan sejak 2018.

"Sebenarnya ini salah siapa? Sudah lima tahun, tapi Perda RTRW belum disahkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Rabu, 5 April 2023.

Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa Jeni ini, padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, akan segera berakhir.

Baca Juga: Monitoring Fasilitas Umum, Ketua DPRD Tegal dan Plt Kepala DPU Blusukan Ke Pemukiman Warga

"Satu tahun lagi lho, kepemimpinan Ibu Umi dan Mas Ardie akan berakhir. Tapi nasib Perda RTRW belum jelas. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” keluh Jeni.

Ketua Fraksi Golkar ini menuturkan, Pemkab Tegal telah mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018.

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tapi tidak bisa mengajukan izin.

Baca Juga: Moh Faiq Bahas RTRW, Yusmanto Minta Pemkab Tegal Kaji Anak Putus Sekolah

Alhasil, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin. Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus disertai Perda RTRW.

“Jika tidak segera diselesaikan, maka Pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dengan belum disahkannya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

Baca Juga: 64 Guru Honorer Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum Dapat Formasi, Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Sedangkan, Perda RTRW terakhir yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Tegal yakni pada tahun 2012. Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan.

“Posisi saat ini, Rancangan RTRW yang diajukan tahun 2018 dianggap dibatalkan. Pemkab harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat,” ungkap Jeni.

Jeni menyatakan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.

Baca Juga: Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Dr Messy Widiastuti MARS, Sosialisasikan Perda Tentang Kepemudaan

Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera disahkan, karena sudah lama terlunta-lunta,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler