8 Partai Politik di Kabupaten Brebes Akan Diverifikasi Faktual

- 15 Oktober 2022, 18:43 WIB
Ketua KPU Brebes Riza Pahlevi mengatakan, sebetulnya ada 9 Parpol yang diverifikasi di Brebes, namun ada 1 Parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Brebes.
Ketua KPU Brebes Riza Pahlevi mengatakan, sebetulnya ada 9 Parpol yang diverifikasi di Brebes, namun ada 1 Parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Brebes. /dok. Ist/

PORTAL BREBES - 8 Partai Politik (Parpol) akan diverifikasi vaktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.

Partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

Ketua KPU Brebes Riza Pahlevi mengatakan, sebetulnya ada 9 Parpol yang diverifikasi di Brebes, namun ada 1 Parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Tunjuk Hotma Sitompul Sebagai Kuasa Hukum

"Jadi hanya 8 parpol saja yang dilakukan verifikasi faktual," kata Rizal pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu 15 Oktober 2022.

Riza menyampaikan bahwa verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2022.

Selama 2 hari pertama yaitu tanggal 16 Oktober sampai 17 Oktober 2022, parpol akan diverifikasi terkait kepengurusannya, mulai dari struktur kepengurusannya, keterwakilan perempuan didalamnya dan domisili keberadaan kantornya.

“Untuk itu, dimohon kepada masing-masing pengurus parpol agar memastikan bisa hadir di masing-masing kantornya pada saat verifikasi nanti,” kata Riza kepada perwakilan parpol yang hadir pada rakor tersebut.

Sementara itu, menurut Ita Listiana Ningsih, S.Pd dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Brebes, tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Humas Kabupaten Brebes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x