PORTAL BREBES – Baru-baru ini Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke kota Kediri. Berkunjung ke Kota Tahu di Jawa Timur ini mereka mendatangi kantor DPRD Kota Kediri.
Dalam pelaksanaan kunkernya, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal mempelajari tentang tata cara penyampaian pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro bersama anggotanya ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Agus Sunoto Imam yang didampingi pimpinan DPRD Kota Kediri.
Kegiatan tersebut, menurut Sugono, dalam rangka memenuhi amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat (2) dan (3) menekankan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka anggota DPRD harus memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran atau Pokir berdasarkan hasil reses yang dilakukannya kepada masyarakat.
Sugono mengungkapkan, tujuan pihaknya melakukan pokir ke DPRD Kota Kediri yakni untuk menyelaraskan Pokir dengan RKPD dan prioritas pembangunan daerah (SIPD)
Menurunya, jika di Kota Kediri, pihak Bappeda memberikan pelatihan kepada masing-masing Fraksi DPRD dan OPD pengampu Pokir terkait tata cara penginputan dan verifikasi usulan Pokir di aplikasi SIPD.
Baca Juga: Partai Gerindra Tegal Siapkan Vote Getter Handal, Target 6 Kursi Legislatif Bukan Isapan Jempol
Tahapannya dimulai dari input Pokir yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Kemudian usulan tersebut divalidasi oleh Bappeda lalu OPD terkait. Dan terakhir, divalidasi oleh TAPD lantas dimasukkan ke rencana kerja OPD.
"Nanti akan kita terapkan di Kabupaten Tegal," ucapnya.***