Ini Salah Siapa? Perda RTRW di Kabupaten Tegal Selama 5 Tahun Belum Disahkan

- 6 April 2023, 00:27 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni yang akrab disapa Jeni
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni yang akrab disapa Jeni /

“Jika tidak segera diselesaikan, maka Pemkab seperti melakukan pembiaran melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, dengan belum disahkannya Perda RTRW, membuat para investor terpaksa melanggar hukum.

Baca Juga: 64 Guru Honorer Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum Dapat Formasi, Ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Sedangkan, Perda RTRW terakhir yang telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Tegal yakni pada tahun 2012. Namun karena perkembangan zaman, maka Perda RTRW tahun 2012 sudah tidak relevan.

“Posisi saat ini, Rancangan RTRW yang diajukan tahun 2018 dianggap dibatalkan. Pemkab harus mengajukan rancangan baru lagi ke Pemerintah Pusat,” ungkap Jeni.

Jeni menyatakan, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat harusnya bisa dikawal secara intens. Jika ada kesalahan bisa langsung diperbaiki dan kembali diajukan.

Baca Juga: Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Dr Messy Widiastuti MARS, Sosialisasikan Perda Tentang Kepemudaan

Setelah proses itu, maka akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Setelah selesai dibahas, akan dimintakan persetujuan dari Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat.

“Pemkab harus intens, apa yang menjadi kendala segera diselesaikan. Perda RTRW itu harus segera disahkan, karena sudah lama terlunta-lunta,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x