Ini Salah Siapa? Perda RTRW di Kabupaten Tegal Selama 5 Tahun Belum Disahkan

- 6 April 2023, 00:27 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni yang akrab disapa Jeni
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni yang akrab disapa Jeni /

PORTAL BREBES - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal, hingga kini belum disahkan. Padahal, Perda tersebut telah diajukan sejak 2018.

"Sebenarnya ini salah siapa? Sudah lima tahun, tapi Perda RTRW belum disahkan," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Rabu, 5 April 2023.

Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa Jeni ini, padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Hj Umi Azizah-Sabilillah Ardie, akan segera berakhir.

Baca Juga: Monitoring Fasilitas Umum, Ketua DPRD Tegal dan Plt Kepala DPU Blusukan Ke Pemukiman Warga

"Satu tahun lagi lho, kepemimpinan Ibu Umi dan Mas Ardie akan berakhir. Tapi nasib Perda RTRW belum jelas. Bahkan, informasinya Rancangan Perda RTRW dibatalkan oleh Pemerintah Pusat,” keluh Jeni.

Ketua Fraksi Golkar ini menuturkan, Pemkab Tegal telah mengajukan naskah akademik dan kajian tentang RTRW Kabupaten Tegal ke Pemerintah Pusat pada tahun 2018.

Sejak tahun tersebut, banyak investor yang akan menanamkan modalnya tapi tidak bisa mengajukan izin.

Baca Juga: Moh Faiq Bahas RTRW, Yusmanto Minta Pemkab Tegal Kaji Anak Putus Sekolah

Alhasil, hingga kini banyak perusahaan yang telah beroperasi, tapi belum memiliki izin. Mereka terkendala Perda RTRW, karena setiap mengurus IMB harus disertai Perda RTRW.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x