Diduga Ada Pembiaran Pelanggaran Pemilu, Bawaslu dan KPPS di Tegal Dilaporkan ke DKPP

- 26 Februari 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi suasana pemungutan suara pada Pemilu 14 Pebruari 2024 di Kota Tegal.
Ilustrasi suasana pemungutan suara pada Pemilu 14 Pebruari 2024 di Kota Tegal. /

PORTAL BREBES- Caleg Partai Golkar untuk daerah pemilihan 3 Kota Tegal, H Supriyanto SPd dalam waktu dekat akan melaporkan Bawaslu Kota Tegal dan petugas KPPS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP).

Hal itu ditegaskan oleh H Supriyanto saat dikonfirmasi PORTAL BREBES di kediamannya, Senin 26 Pebruari 2024 pagi.

Menurutnya, berkas laporan yang akan dilayangkan ke DKPP itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 32 Kelurahan Kaligangsa , Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Baca Juga: Tahapan Inti Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Tingkatkan Giat Patroli

"Pada prinsipnya telah terjadi pelanggaran Pemilu di TPS 32 Kaligangsa dan hal itu sudah kami beritahukan ke Bawaslu, namun hingga hari ini tidak ada upaya dari Bawaslu untuk merekomendasikan gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bawaslu terkesan melakukan pembiaran atas kejadian pelanggaran pemilu tersebut," ujar Supriyanto.

Lebih jauh dikatakan, pelanggaran paling krusial yang terjadi di TPS 32 Kaligangsa itu adalah ketika ada seorang pemilih dari Kota Tangerang atau istilahnya DPTb diberikan 5 surat suara, padahal seharusnya cukup diberi 1 surat suara yang Pilpres.

"Pemilih atas nama H Kadar dengan NIK : 3671011102560002, warga Jl.Budi Asih II RT 001 / RW 014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec.Tangerang, Kota Tangerang, seharusnya diberi 1 surat suara yang Pilpres saja, tapi oleh petugas KPPS diberi 5 surat suara, padahal dia tidak punya hak pilih untuk legislatif dan DPD," kata Supriyanto.

Baca Juga: Tahap Pemungutan Suara Pemilu Selesai, Polres Tegal Kota Gelar Apel Konsolidasi

Supriyanto menambahkan, dalam berkas laporannya juga menyertakan sejumlah barang bukti serta kesaksian sejumlah petugas KPPS dan BAP dari Bawaslu atas klarifikasi kasus pelanggaran tersebut.

"Karena masih menambahkan sedikit kelengkapan persyaratan pelaporan, kemungkinan dalam 1 atau 2 hari ini sudah bisa kami layangkan ke DKPP," pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x