Digugat 5 Triliun Oleh Panji Gumilang, Mahfud MD: Itu Urusan Kecil, Kami Tak Akan Terkecoh

- 22 Juli 2023, 13:10 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

Portal Brebes - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI mengungkapkan tidak akan terkecoh atas adanya gugatan dari Panji Gumilang.

Diketahui sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini melayangkan gugatan ke Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ungkap Mahfud saat dikonfirmasi, dikutip Portal Brebes dari Antara, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga: KUR BRI 2023: Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Cair Dalam 2 Hari Sampai Rp100 Juta

Menkopolhukam ini menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang ini hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidananya.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun tersebut.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Gibran Akui Kedekatannya ke Semua Bacapres: Paling Dekat Sama Pak Ganjar

Mahfud MD juga menuturkan kasus Panji Gumilang ini merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, Mahfud MD menanggapi atas adanya gugatan dari Panji Gumilang sebesar Rp5 triliun ini adalah masalah kecil.

Baca Juga: Khawatir Imbas dari Pembangunan Ibu Kota Negara Mangkrak, AHY: Rakyat Kita Menderita

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," jelas Mahfud MD.

Mahud MD juga mengatakan bahwa terkait adanya gugatan tersebut adalah urusan sepele. Dirinya siap menghadapinya meski tanpa persiapan.

Pasalnya, hukum itu ada logikanya dan hakim akan memberikan penilaian atas gugatan Panji tersebut.

Baca Juga: Begini Alasan Partai Garuda Tegal Tidak Kirimkan Dokumen Perbaikan Bacaleg ke KPU

"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," tambah Mahfud MD.

Ditegaskan pula bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan.

"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," ujarnya.

Baca Juga: Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga Didukung Eksekutif

Sampai saat ini Bareskrim Polri masih tengah memproses perkara dugaan penistaan agama dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Diketahui sebelumnya bahwa Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Panji menganggap Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui berbagai pernyataannya di media selama ini. Panji pun menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun imateriel.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x