Gugatan Soal Batas Usia Capres Oleh PSI Ditolak Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2023, 12:59 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.*
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin langsung sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta.* /Galamedia News Pikiran Rakyat/

PORTAL BREBES - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui mengugat Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Maret 2023 lalu.

Gugatan tersebut telah melalui proses persidangan di MK dan putusan atas gugatan tersebut telah dibacakan.

Baca Juga: Penonton MotoGP Mandalika Teriaki Mantan Gubernur Jawa Tengah dengan Ganjar Presiden

Dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023 tersebut, MK menolak terkait gugatan capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q undang undang nomor 7 tahun 2017.

Undang undang tersebut mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Amar Usman sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.

Terkait batas usia capres-cawapres, tidak hanya PSI saja yang mengugat. Dikatahui ada 11 nomor perkara yang diputuskan dengan pengugat yang berbeda-beda.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka mulai 16 Oktober 2023 sampai dengan 18 Oktober 2023.

Sedangkan pendaftaran calon mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Sedangkan pemeriksaan kesehatan calon dilakukan mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 27 Oktober 2023.

Untuk penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 13 November 2023. Sedangkan pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan pada 14 November 2023.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x