Jelang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Warga Brebes Selatan Doa Bersama, Dorong Gibran Jadi Cawapres

- 10 Oktober 2023, 19:24 WIB
Warga Brebes Selatan doa bersama agar gugatan PSI terkait batas minimal usis Capres Cawapres dikabulkan.
Warga Brebes Selatan doa bersama agar gugatan PSI terkait batas minimal usis Capres Cawapres dikabulkan. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diketahui menggugat batas minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

PSI menganggap batas minimal usia 40 tahun seperti pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut melanggar Undsng-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Berikut Temuan KPK di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Gugatan yang dilayangkan pada 8 Maret 2023 tersebut kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Dikutip dari laman resmi MK, jadwal sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, jadwal pendaftaran Capres Cawapres akan berlangsung tanggal 19 sampai dengn 25 Oktober 2023.

Agar gugatan PSI tersebut dikabulkan, warga di Brebes Selatan menggelar doa bersama di pelataran Waduk Penjalin, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan Brebes, Selasa 10 Oktober 2023.

Bakal Calon (Balon) DPR RI dari PSI Soni Barata mengatakan, tujuan doa bersama tersebut agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Capres-Cawapres boleh berumur 35 tahun.

Ia mengatakan, doa bersama tersebut juga akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dengan agenda yang sama.

Dikatakan Soni, selain berharap agar MK mengabulkan gugatan PSI juga mendorong agar Walikota Solo Gibran Rakabuming menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x