Bolehkah Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan, Simak Penjelasan Berikut

14 April 2021, 11:53 WIB
Meskipun tengah berpuasa menyiapkan hidangan/masakan, baik pria maupun wanita mengecap makanan hukumnya tidak makruh karena adanya kepentingan yang menyertainya./Pixabay /

PORTAL BREBES - Bagi kaum ibu, saat membuat masakan atau makanan untuk keluarga, pasti akan diupayakan maksimal sesuai selera anggota keluarganya.

Jadi harus pas asinnya, pas manisnya atau bahkan pas gurihnya. Jadi makanan atau masakan yang dihasilkan nantinya dapat benar-benar memenuhi harapan mereka yang akan menyantapnya.

Untuk peneitngan tersebut para ibu terbiasa untuk mencicipi makanan terlebih dahulu untuk merasakan kadar bumbu makanan yang akan disajikan. Apakah sudah cukup garam? gula? Atau kurang pedas.

Nah, masalahnya, apakah diperbolehkan mencicipi makanan di saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan seperti sekarang ini? Apakah tidak membatalkan puasa?

Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab karangan Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi diterangkan bahwa mencicipi makanan hukumnya akan makruh karena tidak adanya kepentingan atau alasan orang yang mencicipi tersebut.

Baca Juga: Weton Rabu Kliwon 14 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Anak Ikut Berpuasa Ramadhan? Ini Dia 6 Tips Puasa Sehat Untuk Anak

Dikhawatirkan, orang yang mencicipi tersebut tergoda oleh syahwat untuk mendorong masakan ke dalam tenggorokan.

Akan tetapi, hukum yang berbeda berlaku orang yang menyiapkan hidangan/masakan, baik pria maupun wanita. Mengecap makanan hukumnya tidak makruh karena adanya kepentingan yang menyertainya.

Hal ini juga berlaku bagi orang tua yang memiliki kepentingan mengobati anaknya yang masih kecil. Mengecap makanan juga dihukumi tidak makruh.

Maka dapat disimpulkan, mengecap dan mencicipi masakan untuk orang yang sedang menjalankan puasa karena adanya hajat yang menyertai hukumnya diperbolehkan secara syar’i (agama).

Namun, jika sudah melakukannya, hendaknya segera membuang atau mengeluarkan masakan yang dicicipi. Bila nafsu untuk mengkonsumsi timbul, maka hukumnya bisa menjadi makruh karena dikhawatirkan dapat tertelan.

Jawaban senada atas pertanyaan serupa dalam rubrik yang dikutip dari laman konsultasisyariah.com. Menurut situs tersebut, diperbolehkan bagi orang yang puasa, baik lelaki maupun wanita, untuk mencicipi makanan jika ada kebutuhan.

Baca Juga: Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya

Baca Juga: Liga Champions 2021 : Chelsea Kalah Tapi Lolos ke Semi Final

Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan

Baca Juga: Saksikan The Next Didi Kempot dan Voice of Ramadhan, Ini Jadwal Acara GTV Hari Rabu 14 April 2021

Baca Juga: Saksikan Lazada Ramadhan Sale dan Preman Pensiun, Ini Jadwal Acara RCTI Hari Rabu 14 April 2021

dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim).

Nah melalui artikel ini, diharapkan kaum ibu yang akan memasak makanan untuk berbuka puasa menjadi tidak ragu untuk mencicipi agar masakan yang disajikan benar-benar dapat memenuhi selera yang akan menyantapnya. Selamat menjalankan ibadah puasa.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler