Perpanjangan SIM A dan C Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya

- 14 April 2021, 11:14 WIB
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store /Android Play Store
Aplikasi Digital Korlantas Polri tersedia di Play Store /Android Play Store /

PORTAL BREBES - Korlantas Polri resmi melaunching aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online yang bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) pada Selasa 13 April 2021 kemarin. Peluncuran dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Nah dalam hal ini, tidak semua SIM bisa melakukan proses perpanjangan melalui aplikasi tersebut, melainkan hanya SIM A dan C saja.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Liga Champions 2021 : Chelsea Kalah Tapi Lolos ke Semi Final

Baca Juga: Baru Rilis, Kode Redeem FF 14 April 2021 Buruan Klaim Hadiahnya

"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik. Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit, Rabu 14 April 2021 seperti dilansir dari PMJ News.

Berikut ini cara yang harus dilakukan untuk perpanjangan SIM via Aplikasi online SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

Baca Juga: Saksikan The Next Didi Kempot dan Voice of Ramadhan, Ini Jadwal Acara GTV Hari Rabu 14 April 2021

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x