Tega! Sejumlah Anjing Dianiaya dan Dibakar Hingga Tewas Di Pacitan, Pemilik Tempuh Jalur Hukum

3 Mei 2021, 16:26 WIB
Foto Ilustrasi anjing. /StockSnap/Pixabay

PORTAL BREBES - Sudah sepantasnya manusia menyayangi hewan sebagai salah satu ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Ada adab dan aturan yang patut diperhatikan oleh masyarakat menyangkut cara memperlakukan hewan dengan baik.

Peristiwa yang terjadi di Pacitan Jawa Timur ini sungguh tragis, seperti dikutip dari unggahan akun instagram @Watukarungpacitan.

Baca Juga: Setelah Viral, Pria Memakai Masker yang Diusir Ketika Hendak Salat Akhirnya Berdamai dengan Takmir Masjid

Baca Juga: Senin Wage 3 Mei 2021, Hari Ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

Unggahan tentang pembantaian anjing peliharaan pemilik akun tersebut bahkan viral di jejaring media sosial.

Pemilik akun, menceritakan ada 11 ekor anjing yang dibunuh dan dianiaya secara sadis oleh orang yang tidak bertanggugjawab Kamis 29 April 2021 lalu.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Indah (istri Dedy) salah satu pemilik anjing sekaligus teman pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Ini Kode Redeem FF 3 Mei 2021 Buruan Klaim Free Skin

Baca Juga: Ustadz Dhanu Bongkar Penyebab Sakitnya Ustadz Zacky: Ada Mahluk Hitam Di Depannya

Indah menemukan anjing yang bernama Kula, Molly dan anak-anaknya sudah mati terbakar dengan usus terburai keluar di area dekat pacuan kuda Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa Timur.

Diduga sebelum dibakar anjing-anjing tersebut disiksa terlebih dahulu menggunakan besi atau linggis.

Merasa tidak terima anjingnya menjadi korban tindak penganiayaan dan pembunuhan akhirnya pemilik akun @watukarungpacitan melaporkan peritiwa tersebut ke Polres Pacitan Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kepulauan Mentawai, Warga Siaga dan Mengungsi ke Gereja

Baca Juga: Dede Nekad Siram Pacar dengan Pertalite dan Dibakarnya Hidup-hidup, Gara-gara Diputuskan Cintanya

Seperti diketahui ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang perlindungan hewan. Seperti pasal 302 KUHP.

Dalam Pasal 302 KUHP disebutkan bahwa barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampui batas, dengan sengaja atu melukai hewan atau merugikan kesehatannya hingga menyebabkan kematian ada ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.***

 

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler