PORTAL BREBES - Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 meskipun tidak bergejalan atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 12 April 2021.
"Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik bergejala dan tidak bergejala masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar Nashir.
Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Jangan Lupa, Muhammadiyah Melaksanakan Salat Tarawih Mulai Nanti Malam, Ini Panduan Tata Caranya
Selain pasien positif COVID-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan untuk wajib berpuasa.
Hal itu, kata dia, untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan.
Tentang vaksinasi, Haedar Nashir juga menyebutkan bahwa vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.