BPNT Telah Cair di Pemalang, Simak Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Beserta Syarat yang Harus Dipenuhi

- 16 Agustus 2022, 16:01 WIB
Monitoring Penyaluran BPNT kepada KPM oleh Bhabinkamtibmas Polres Pemalang
Monitoring Penyaluran BPNT kepada KPM oleh Bhabinkamtibmas Polres Pemalang /Istimewa/

PORTAL BREBES – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kalurga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pemalang telah cair, Polres Pemalang kerahkan Bhabinkamtibmas untuk monitoring penyaluran.

Lantas, apa itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), cara mendapatkannya beserta hasil yang didapatkan.

BPNT merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang bisa dirasakan oleh masyarakat khusunya golongan yang tidak mampu.

Baca Juga: Sebanyak 650 KPM Desa Sidorejo Terima BPNT, Bhabinkamtibmas Pantau Penyaluran

BPNT merupakan singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang dapat dirasakan masyarakat dengan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Namun bantuan tersebut tidak diberikan sekaligus, akan tetapai secara bertahap dicairkan setiap bulan senilai Rp200 ribu.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPNT tersebut, ada persyaratan jadi penerima BPNT agar mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Warga Desa Linggapura Antusias Terima Bansos BPNT dan BLT Minyak Goreng

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
  2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
  4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Namun, seperti persyaratan diatas, maka tidak semua masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta karena BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat saja.

Sesuai dengan namanya, program BPNT bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x