PORTAL BREBES - Iuran BPJS Kesehatan naik?. Berdasarkan laman Indonesia Baik, iuran untuk kelas I, II, dan III tidak mengalami kenaikan.
Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, peserta bisa bernafas lega. Iuran setiap orang berbeda-beda, tergantung kelas yang disertakan.
Untuk kelas III, peserta membayar Rp35 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas II peserta membayar Rp100 ribu per orang per bulan. Dan kelas I peserta membayar 150 ribu per orang per hari. Tarif tersebut berlaku untuk peserta katagori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Baca Juga: Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Pakai HP Klaim Sudah Masuk ke Rekening
Setidaknya ada beberapa katagori peserta BPJS, berikut urainya:
1. Veteran dan perintis kemerdekaan
Golongan peserta BPJS ini membayar iuran 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan dibayar pemerintah.
2. Peserta mandiri
Peserta BPJS mandiri membayar iuran BPJS kesehatan sebesar kelas yang diikutinya, seperti:
- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan per orang
- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan per orang
- Kelas 3: Rp35 ribu per orang per bulan
3. Peserta PBI JK
Peserta PBI JK atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dibayar pemerintah. Sehingga peserta tidak perlu membayar lagi.
4. Peserta PPU
Golongan peserta ini membayar 5 persen dari upah yang diterimanya dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi upah dan 1 persen dibayar oleh penerima upah.
Katagori PPU yakni Peserta Pekerja Penerima Upah yang merupakan pegawai pemerintah seperti ASN, Polri, TNI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-negeri.
Untuk keluarga, iuran yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari upah per bulan per orang.
Demikianlah pembahasan mengenai iuran BPJS terbaru di tahun 2024. Semoga bermanfaat.***