Polisi Masih Memburu Satu Akun Terkait Video Syur Mirip Gisel, Polisi : Dia Penyebar Masif

26 November 2020, 06:15 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel enggan memberikan komentar usai diperiksa Polda Metro Jaya selama lima jam sebagai saksi terkait beredarnya video asusila dengan pemeran mirip dirinya, Selasa (17/11/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat) /

PORTAL BREBES - Kasus video syur 19 detik dengan pemeran perempuan mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel, hingga kini masih terus bergulir.

Bahkan Polda Metro Jaya memburu pemilik atau admin akun media sosial yang menjadi salah satu penyebar secara masif video asusila dengan pemeran yang mirip penyanyi Gisel tersebut.

"Ada satu akun yg masih dikejar yang juga sangat masif menyebarkan video asusila. Masih kita profiling, kita lakukan pengejaran, belum dapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya yang dikutip PortalBrebes.Com dari Antaranews.Com, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Ashanty Angkat Bicara Terkait Penangkapan Millen Cyrus

Tidak hanya menjadi penyebar masif, menurut Yusri Yunus akun tersebut yang sedang dilacak oleh Kepolisian itu merupakan penyebar pertama video tersebut.

"Siapa penyebar pertamanya? Ini masih kita profiling," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Belakangan terungkap, motif kedua tersangka menyebarkan video tersebut adalah demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".

Baca Juga: Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Ikut Diciduk KPK. Ini ProfilnyaBaca Juga: Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Ikut Diciduk KPK. Ini Profilnya

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkait kasus tersebut Gisel juga telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa 17 November 2020.

Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa syur itu.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler