Ashanty Angkat Bicara Terkait Penangkapan Millen Cyrus

- 25 November 2020, 21:55 WIB
Kolase foto Ashanty dan Millen mengenakan baju orange
Kolase foto Ashanty dan Millen mengenakan baju orange /

Baca Juga: 600 Orang Etnik Amhara dan Wolkait Jadi Target Pembantaian

"Walaupun dari Bali aku enggak bisa pulang ke Jakarta tapi aku dari jauh juga setiap jam memantau."

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti, satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Awas! Erupsi Gunung Merapi Semakin Dekat

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah