Baca Juga: Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Ikut Diciduk KPK. Ini ProfilnyaBaca Juga: Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo Ikut Diciduk KPK. Ini Profilnya
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait kasus tersebut Gisel juga telah diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa 17 November 2020.
Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa syur itu.***