AR (26) dan CA (25) Mucikari yang Terlibat ArtisAR (26) dan C Threesome, Dapat Rp50 Juta Sekali Main

- 27 November 2020, 13:58 WIB
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. (Foto ; PMJ/Fjr).
Polisi memberikan ruang bicara kepada 2 mucikari prostitusi online. (Foto ; PMJ/Fjr). /



PORTAL BREBES - AR (26) dan CA (25) dua mucikari yang terlibat dalam prostusi online hubungan intim secara threesome mendapat keuntungan Rp50 juta sekali main.

Kedua mucikari yang ternyata pasangan suami istri itu, kini telah berstatus sebagai tersngka dan diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis sinetron dan selebgram kembali menyita perhatian masyarakat.

Baca Juga: Sosok Artis Pelaku Threesome ST dan MA Terungkap, Salah Satunya Pemeran Utama Film

Berinisial ST dan MA, kedua artis ditangkap anggota Polsek Tanjung Priok di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 25 November 2020 malam.

Dikutip PortalBrebes.Com dari PMJNews, Jumat 27 November 2020, hasil dari pemeriksaan awal, polisi telah menetapkan dua orang mucikari yang terlibat sebagai tersangka.


Tersangka mucikari ini berinisial AR (26) sebagai pegawai swasta dan CA (25).

Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.

“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko.

Saat ditangkap, dua wanita ini melakukan kegiatan tindakan asusila satu orang lelaki.

Baca Juga: Mengejutkan! Artis ST dan MA Dibayar Rp60 Juta Untuk Hubungan Seksual Secara Threesome

Menurut Sudjarwoko, tarif Rp110 juta dipasang mucikari untuk kegiatan tersebut.

Dari angka itu, Rp60 juta sudah diberikan untuk kedua artis yang terlibat. Sedangkan sisanya untuk biaya mucikari.

“Dalam kegiatan ini dua wanita itu sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta rupiah dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Djarwoko.

Pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.

Selain itu muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dalam kasus ini.

Dikatakan Sudjarwoko, dalam kasus yang tengah ditangani keuntungan kedua mucikari sebesar Rp50 juta. Namun dari pengakuan keduanya mereka telah beroperasi selama sekitar satu tahun dan telah berhasil meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x