Didampingi Sang Adik. Via Vallen Hadiri Sidang Kasus Pembakaran Mobil

- 7 Desember 2020, 21:46 WIB
MV Via Vallen Jiplak IU Kpop
MV Via Vallen Jiplak IU Kpop /Twitter IU_Canada.//Twitter IU_Canada.

 

PORTAL BREBES –  Penyanyi Via Vallen akhirnya menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/12/2020).

Via dalam sidang tersebut datang bersama dengan adiknya Mella Rosa yang saat itu juga hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

Pemilik nama asli Maulida Octavia ini, pada sidang sebelumnya tidak hadir memenuhi undangan pengadilan setempat.

Baca Juga: Harga HP Apple iPhone 11, iPhone 6, iPhone 7, iPhone 8, iPhone X, iPhone SE, iPhone XR, iPhone XS

Terkait dengan ketidakhadiran dirinya pada awal persidangan dirinya mengatakan jika saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta.

"Saya tidak bisa tinggalkan," ucapnya.

Sementara itu, seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Senin (7/12/2020), Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan ini.

 "Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Apresiasi dan Dukung Tindakan Tegas Polda Metro Jaya

Di dalam persidangan, Via di hadapan majelis hakim menyampaikan awalnya mendapatkan info ada kebakaran mobil.

"Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya diparkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar," ucap Via pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

 Via juga menjelaskan jika, dirinya mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya : Dilakukan Tindakan Tegas Terhadap Kelompok MRS, dan Enam Orang Meninggal Dunia

"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," ucapnya.

 Ia mengatakan, selama ini dirinya tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya.

 "Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," katanya.

Baca Juga: Bekuk Sampdoria 2-1, AC Milan Kokoh di Puncak Klasemen Liga Italia

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Anggota Polri Diserang, Kadiv Humas Polri : Bareskrim akan Bantu Pengejaran 4 Orang Pengikut MRS

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. ***

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah