Jaksa Pinangki Bayar Rp 800 Juta untuk Sewa Apartemen

- 7 Desember 2020, 16:56 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap /Antara/

PORTAL BREBES-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (7/12/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan pengelola apartemen Pakubuwono Signature, Hendry Utama.

Di hadapan majelis hakim, Hendry menyebut kalau sewa apartemen yang didiami oleh Pinangki senilai 63.600 dolar AS atau sekitar Rp882 juta.

"Sewanya 63.600 dolar AS satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021, untuk kursnya sekarang saya kurang paham," kata Hendry.

Baca Juga: Wow! Biaya Home Care Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki Rp100 Juta Per Tahun

Hendry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Hendry Pinangki juga mendapat fasilitas "free parking". "Free parking yang terdata untuk Toyota Alphard dan Mercedes Benz hitam, satu lagi ada BMW X-5 tapi BMW belum terdaftar hanya ada saja mobilnya," tambah Hendry.

Selain membayar biaya sewa ke pemilik, kewajiban penghuni apartemen adalah membayar biaya perawatan.

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dolar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," tambah Hendry.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x