Jaksa Pinangki Bayar Rp 800 Juta untuk Sewa Apartemen

- 7 Desember 2020, 16:56 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap
Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang kasus suap /Antara/

Baca Juga: Hashim Siap Bila Dipanggil Penyidik KPK Terkait Kasus Suap yang Menyeret Menteri KKP Edhy Prabowo

Bila ingin membeli apartemen seluas 319 meter persegi itu kisaran harganya adalah Rp13-14 miliar. "Tapi bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan,"ungkap Hendry.

Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Dari uang tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature unit 20 D periode Februari 2020-2021 sebesar 68.900 dolar AS yaitu pada 8 Februari sebesar 5.300 dolar AS dengan menyerahkan "security deposit" dan pada 10 Februari 2020 melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.

Baca Juga: Terima Suap Rp 17 Miliar, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Pinangki disebut sengaja menggunakan nama agent marketing Jethro Property Cella dalam transaksi pembayaran sewa untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Pinangki juga menggunakan uang itu untuk pelunasan perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense unit ES 06 FN periode 17 April 2020 - 16 April 2021 sebesar 38.400 dolar AS atau setara Rp525.273.600 dengan penyerahan tunai.

Pembayaran digunakan untuk menggunakan nama marketing apartemen Darmawangsa Essense Shinta Kursiatin Goenawan dalam transaksi pembayaran untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah