PORTAL BREBES - Hasil gelar perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis dan pembawa acara Raffi Ahmad dalam acara yang dihadiri oleh selebriti itu akan diumumkan aparat kepolisian Kamis 21 Januari 2021 hari ini.
Hal itu sebagaimana dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.
Yusri mengatakan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan bersama oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Repot Urus KTP Gelandangan, Mesos Mending Fokus Beresi DTKS
"Gelar perkara yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk masalah dugaan pelanggaran prokes kegiatannya di rumah RG sudah selesai digelar," kata Yusri seperti dilansir Antara.
Seperti diberitakan PortalBrebes.Com sebelumnya, Raffi Ahmad menjadi perbincangan setelah sejumlah akun media sosial, termasuk akun Instagram Raffi @raffinagita1717, memuat foto dirinya bersama teman-temannya yang tidak mengenakan masker.
Foto-foto yang diambil saat Raffi Ahmad bersama sejumlah sahabatnya menghadiri pesta ulang tahun teman Raffi itu lantas menjadi viral.
Padahal Raffi Ahmad diketahui merupakan salah satu orang yang mendapat kesempatan dan kepercayaan untuk divaksin COVID-19 perdana di Istana Merdeka pada Rabu 13 Januari 2021, bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.
Baca Juga: Fadli Zon Tulis Puisi Negeri di Tepi Jurang, Banyak yang Mengapresiasi Namun Ada Juga yang Mencaci