Begini Pesan Sang Istri, Setelah Jerinx Dinyatakan Bebas dari Lapas Kerobokan

- 2 Agustus 2022, 11:38 WIB
Jerinx, dan Nora Alexandra.
Jerinx, dan Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl

PORTAL BREBES - Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dikabarkan bebas, Selasa 2 Agustus 2022.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip Pikiran-Rakyat.com menyebutkan, Jerinx rencananya bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, per hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 usai mengajukan cuti bersyarat.

Pembebasan Jerinx pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, Fikri Jaya Soebing dan juga kuasa hukumnya, Wayan Gendo Suardana.

Baca Juga: Beredar di Twitter, Netizen Kirim Karangan Bunga ke Kominfo Atas Kematian Kebebasan Internet

"Barusan aku kontak Kalapas (Kepala Lapas Kerobokan), beliau bilang SK (Surat Keterangan) cuti bersyaratnya sudah turun," ucap pengacara Jerinx.

Jerinx pun rencananya akan meninggalkan Lapas Kerobokan pada pukul 10.00 WITA.

"Tinggal administrasi saja, kalau tidak ada halangan, besok bebas sekitar jam 10 pagi," kata Gendo lagi.

Baca Juga: Jokowi : Harga BBM Pertalite Tidak Naik, Pemerintah Masih Beri Subsidi

Lebih lanjut, saat meninggalkan Lapas Kerobokan nanti, Jerinx akan dijemput oleh pihak keluarga dan istrinya Nora Alexandra.

"Kemungkinan pasti istrinya yang akan menjemput dan mungkin dengan beberapa teman-teman dan keluarganya," ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari kanal YouTube Trans TV Nora Alexandra pun menyampaikan pesan untuk suaminya, Jerinx jika bebas nanti.

Baca Juga: Inilah Makna Logo HUT ke-77 RI, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Nora Alexandra meminta Jerinx tak membuat ulah hingga berakhir di balik jeruji besi lagi.

Tak cuma itu, Nora Alexandra juga mengaku bakal menjaga suaminya supaya bisa fokus pada rumah tangganya, terlebih pada program bayi tabung.

"Jangan bikin onar lagi, fokus keluarga, fokus sama program bayi tabung aja udah cukup," kata Nora Alexandra.

Baca Juga: Akhirnya, Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut Ditangkap Polisi

Seperti diketahui, Jerinx menjalani pidana penjara setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jerinx di penjara buntut dari kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.

Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Kasus Temuan Beras Bansos yang Dikubur, Kemensos Didesak Segera Investigasi

Usai vonis, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kemudian, Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Artikel ini juga sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Jerinx Bebas dari Lapas Kerobokan Hari Ini, sang Istri: Jangan Buat Onar Lagi, Fokus pada Keluarganar-lagi-fokus-pada-keluarga.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah