Akhirnya, Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut Ditangkap Polisi

- 1 Agustus 2022, 20:01 WIB
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial. /pixabay/kurious

PORTAL BREBES – Jajaran Kepolisian Resor Garut telah berhasil menangkap seorang perempuan, lantaran membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, bahwa penangkapan perempuan warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan terduga pelaku OnlyFans KW itu berinisial D yang merupakan janda beranak satu berusia 20 tahun.

Baca Juga: Kasus Temuan Beras Bansos yang Dikubur, Kemensos Didesak Segera Investigasi

D dilaporkan masyarakat atas tuduhan pembuatan konten pornografi. Tersangka ditangkap polisi di apartemen kawasan Kota Bandung, Minggu, 31 Juli 2022.

"Ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan," kata Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Polres Garut, Senin.

Kapolres mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku yakni membuat dan menyajikan sejumlah konten berunsur pornografi yang dimuat di media sosial Instagram.

Baca Juga: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Belum Banyak Disadari Pelaku Usaha

Pelaku menggunakan Instagram sebagai alat untuk menayangkan konten syur miliknya, kemudian dijual kepada para peminat melalui pesan pribadi di DM Instagram.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x