Akhirnya, Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut Ditangkap Polisi

- 1 Agustus 2022, 20:01 WIB
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial.
Seorang perempuan asal Garut ditangkap gegara membuat dan menjual konten pornografi ala OnlyFans melalui media sosial. /pixabay/kurious

"Melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten layanan 'full' seperti video telanjang," tuturnya.

Menurut Hadi, video porno tersebut dijual pelaku kepada pengguna media sosial yang tertarik dengan harga Rp300 ribu per video.

Baca Juga: Warga Jakarta Digegerkan UFO Terbang di atas Kawasan Tanah Abang

Dari hasil penyelidikan, kata dia, ada satu pengguna yang membeli tujuh konten video porno milik pelaku.

"Tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta, transfernya melalui aplikasi lain," kata Kapolres, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hasil pendalaman lain mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik membuat konten porno tersebut selama dua bulan dan sudah meraup keuntungan puluhan juta.

Baca Juga: Pakar Beri Jawaban, Perlu atau Tidak Vaksin Booster?

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan dijerat pasal berlapis UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 dan UU ITE Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini juga telah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com berjudul Polisi Tangkap Wanita Pemeran Video Syur OnlyFans KW di Garut, Inisial D Janda Muda Anak Satu.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah