Nikita Mirzani Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Serang Banten

- 30 Desember 2022, 16:24 WIB
Lempar Senyum Bahagia, Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Rutan Serang Banten
Lempar Senyum Bahagia, Nikita Mirzani Resmi Bebas dari Rutan Serang Banten /Instagram/@nikitamirzanimawardi/

PORTAL BREBES - Setelah 2 bulan lamanya Nikita Mirzani menjalani hukuman, kini ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Penghujung akhir 2022 pun rupanya menjadi kabar baik untuk Nikita Mirzani.

Menjelang pergantian tahun 2023, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2022 Nikita divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten. 

Baca Juga: Urusin Anak Sendiri, Arie Kriting dan Indah Permatasari Tuai Pujian dari Netizen

Seharusnya Nikita menjalani proses sidang lanjutan beragendakan dakwaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Namun, untuk keempat kalinya Dito pun belum juga mangkir ke persidangan sehingga kasus ini dinyatakan berhenti.

Seketika itulah, usai mendengar perkataan Majelis Hakim. Nikita pun juga meluapkan emosinya dengan bersujud syukur dengan air mata yang tumpah dan ia pun tak henti-hentinya mengucap syukur atas apa yang dilaluinya.

Baca Juga: Makna Christmas di Hari Natal Bagi Natasha Wilona

Nikita mengaku sangat kangen dengan rumah lantaran selama ini menjalani hukuman yang menjeratnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x