Ammar Zoni dan Sopirnya Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba   

- 11 Maret 2023, 20:41 WIB
Artis, Ammar Zoni ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba
Artis, Ammar Zoni ditangkap kepolisian karena penyalahgunaan narkoba /Antara/

PORTAL BREBES - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37).

"Betul sudah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus sabu," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023. 

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis pria berinisial AZ terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pada Rabu, 8 Maret 2023. 

Baca Juga: Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Desa Turi, Jetis, Kabupaten Ponorogo

"Kami sudah menangkap AZ dan saat ini masih diperiksa," kata Ade Ary.

Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan artis tersebut.

Sebelumnya, AZ pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Juli 2017, di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Ary Syam Indradi

Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu 8 Maret 2023, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.

Menurut dia, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ kemudian petugas melakukan pengembangan. Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba tersebut dan menangkap para tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.

"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," tambahnya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x