PORTALBREBES.COM - Kabar duka datang dari mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti. Ia dikabarkan meninggal dunia pada sore hari ini di RS Pengayoman di dekat LP Cipinang.
Dikutip PortalBrebes dari Antara, kabar meningggalnya pria yang disapa Aa Gatot Brajamusti dibenarkan Evry Joe selaku Humas PARFI. Ia menyebut Gatot meninggal di RS Pengayoman, Cipinang Jakarta.
"Ia betul AA Gatot meninggal sore tadi sekitar jam 4 di RS Pengayoman. Di samping LP Cipinang," katanya.
Baca Juga: Kasus Corona Per Hari Ini, Mencapai 437.716 dengan Penambahan Kasus 3.880 Orang
Disebutkannya, Aa Gatot Brajamusti meninggal akibat sakit yang diidapnya cukup lama. Aa Gatot sendiri, kata Evry, saat ini tengah menjalani hukuman akibat kasus narkoba bahkan harus menjalani masa penahanan sambil dirawat di rumah sakit
Saat ini jenazahnya tengah dalam perjalanan menuju Sukabumi di kampung halamannya untuk dikebumikan. Karena keluarga besarnya ada di sana.
Diperoleh keterangan, Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel cukup lama.
Baca Juga: Malang Nian Trump, Terdepak dari Gedung Putih Istri Akan Gugat Cerai
Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.