Divonis Tiga Bulan Penjara, Vanessa Angel Mendekam di Rutan Pondok Bambu

- 18 November 2020, 18:45 WIB
Vanessa Angel bersama suami dan buah hatinya/instagram/vanessaangelofficial/
Vanessa Angel bersama suami dan buah hatinya/instagram/vanessaangelofficial/ /

PORTAL BREBES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga bulan dan denda subside sebesar Rp 10 juta kepada artis Vanessa Angel dalam siding putusan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Rabu (18/11/2020). Atas putusan hakim tersebut, terpidana kasus narkoba ini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA berjudul ‘Selebritas Vanessa Angel mulai jalani hukuman di Rutan Pondok Bambu, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, 17 Kabupaten/Kota Miliki Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Menurut Edwin, Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kdatang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.

Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin..\

Baca Juga: Pecah Rekor Instagram Tercepat, Dalam Empat Jam Rupert Grint Raih 1 Juta Pengikut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah