Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Vonis Jerinx SID 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 16:08 WIB
erinx dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra tampil mesra, sebelum menjadi terdakwa dalam kasus seperti yang didakwakan oleh majelis hakim PN Denpasar tentang  penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu. /Instagram/jrx_sid_nora/
erinx dalam sebuah kesempatan bersama dengan istri tercintanya, Nora Alexandra tampil mesra, sebelum menjadi terdakwa dalam kasus seperti yang didakwakan oleh majelis hakim PN Denpasar tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu. /Instagram/jrx_sid_nora/ /

 

 

PORTAL BREBES – I Gede Ary Astina  atau yang akrab juga disapa Jerinx SID, divonis 1 tahun  2 bulan penjara dan denda subsider Rp 10 juta oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Seperti yang dilansir Portal Brebes. Com dalam lama ANTARA berjudul ‘Pak Hakim Vonis Jrx SID Hukuman Delapan Belas Bulan Penjara,, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu mengatakan,  terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: BTS Bakal Pamerkan Album Life Goes On di AMA 2020 Los Angeles

Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi menandaskan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 "Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas Ida Ayu.

Baca Juga: Sempat Terhenti Akibat COVID-19, NBA Kembali Bergulir dengan Format Baru

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x