PORTAL BREBES - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut kalau pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan guna mencari tau terkait dengan status DKI saat berlangsungnya kerumunan orang di kediaman Habib Rizieq Shihab Sabtu 14 November 2020 kemarin.
Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan dari gubernur untuk bisa mengungkap kasus yang tengah ditanganinya itu. "Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu 18 November 2020.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" tambah dia.
Baca Juga: Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga Bener Meriah, Provinsi Aceh
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya, Selasa, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa di kediaman HRS pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, 17 Kabupaten/Kota Miliki Resiko Tinggi Penyebaran Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.