Dongkrak PAD, Tarif Masuk Obyek Wisata PAI Tegal Naik Per 1 Agustus 2022, Ini Penjelasannya

- 28 Juli 2022, 20:04 WIB
Loket masuk obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI) Kota Tegal
Loket masuk obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI) Kota Tegal /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Tarif masuk obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI) Kota Tegal akan dinaikan mulai 1 Agustus mendatang.

Intruksi kenaikan tarif itu dapat dilihat pada Perwalkot Tegal Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perwalkot Tegal Nomor 11 Tahun 2016.

Yaitu tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha jenis retribusi tempat rekreaai Pantai Alam Indah.

Baca Juga: Awas! Ada Lubang Berbahaya di PAI Tegal, Pengunjung Harus Waspada

Kenaikan tarif berikut kenaikan retribusi lain yang berkaitan dengan fasilitas OW PAI merupakan upaya Pemkot Tegal guna mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar) Kota Tegal Maman Suherman menjelaskan, maksud dan tujuan kenaikan tarif adalah untuk mengejar pendapatan daerah.

Lantas seberapa besar tarif masuk OW PAI dan apa saja yang ikut dinaikan selain tarif masuk? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Libur Lebaran Sehari, Kapolres Tegal Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Macet di Obyek Wisata Guci

Untuk tarif masuk PAI di hari biasa, sebelumnya per orang dewasa dikenai Rp 2000 dan anak-anak Rp 1000. Tarif itu sudah berikut iuran asuransi sebesar Rp 300 per orang.

Untuk tarif baru menjadi Rp 5000 per orang dewasa dan Rp 3000 per orang anak- anak. Sedangkan yang dimaksud anak- anak adalah usia 5-12 tahun.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x