Imbas PPPK, Tenaga Kesehatan Honorer di Brebes Minta Diakomodir

17 Mei 2022, 20:08 WIB
Nakes honorer di Brebes minta diangkat menjadi PPPK. / Yudhi Prasetyo / Portal Brebes /

PORTAL BREBES - Imbas adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kesehatan (Nakes) honorer di Brebes adukan nasibnya ke wakil rakyat.

Mereka merupakan tenaga yang mengabdi di 38 puskesmas dan 2 rumah sakit di Kabupaten Brebes.

Nakes honorer yang mengatasnakan diri Forum Tenaga Kesehatan Honorer (FTKH) Kabupaten Brebes mendatangi gedung DPRD Brebes Selasa, 17 Mei 2022 siang.

Baca Juga: Brimob Polda Jateng Diterjunkan Untuk Pertebal Pengamanan Pilkades Serentak Gelombang 3 di Brebes

Ketua FTKH Kabupaten Brebes, Bambang Kuntoro menyebut hingga saat ini tenaga kesehatan yang masih berstatus tenaga honores berjumlah 1.785 orang.

Karena itu, ia berharap tenaga kesehatan yang masih berstatus honorer diangkat menjadi PPPK.

"Kalau tenaga honorer bidang lain dapat diakomodir, kenapa tenaga honorer bidang kesehatan tidak," ujar Bambang.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistiyowati mengungkapkan, keresahan tenaga honorer menyusul isu pada tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer.

Karena itu, mereka yang masih berstatus tenaga honorer menuntut untuk diangkat menjadi PPPK.

“Sesuai data base kita, jumlah nakes honorer di Brebes yang sudah terlapor ke Kementerian Kesehatan sebanyak 1.598 orang," ungka Ineke.

Jumlah tersebut, lanjut Ineke, diharapkan menjadi acuan untuk afirmasi PPPK.

Baca Juga: 2 Hari Pelaksanaan Kampanye Pilkades di Kecamatan Bumiayu Brebes Aman

Ineke berharap semua tenaga honorer bidang kesehatan dapat terakomodir semua menjadi PPPK.

Namun, jika penggajian PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah, maka tidak mungkin seluruh tenaga honorer bidang kesehatan dapat terakomodir semua.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Brebes Tri Murdiningsih berharap tenaga honorer kesehatan yang mengabdi diatas 3 tahun diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.

"Bila dlihat dari aturan, Nakes honorer yang telah mengabdi di atas 3 tahun hingga 10 tahun, perlu diprioritaskan untuk diakomodir menjadi PPPK," ujarnya.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler