Soal Pembangunan Pabrik Pewarnaan Kain di Bangsri Brebes, DLH: Kami Tidak Tahu

21 September 2022, 23:48 WIB
Kepala DLH Kabupaten Brebes Laode Vindar Aris Nugroho,AP,MSi didampingi Kabid Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan Ir Nelva memberikan keterangan pers kepada awak media di kantornya. /Harvi/

PORTAL BREBES - Pembangunan pabrik pencelupan atau pewarnaan kain di Pantura Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, hingga kini masih berlangsung.

Padahal, disinyalir pembangunan pabrik tersebut belum berizin. Ihwal keberadaan pabrik itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes mengaku tidak tahu.

"Kami tidak tahu menahu keberadaan pabrik pencelupan atau pewarnaan kain yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah pantura Bangsri Brebes," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Penataan Hukum Lingkungan, DLH Kabupaten Brebes, Ir. Nelva, saat ditemui di kantornya, Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Desak Proyek Pabrik Pencelupan Kain di Bangsri Brebes Ditutup, Diduga Belum Berizin

Dia mengaku, sampai dengan hari itu, pihak perusahaan belum pernah datang ke kantornya untuk mengurus izin Amdal.

Dia menjelaskan, proses penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dikeluarkan berdasarkan nilai investasi dan akses jalan yang digunakan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) yang baru.

"Kita (DLH) hanya mengeluarkan izin Amdal terhadap perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp 10 miliar. Lebih dari itu merupakan kewenangan dari LH Provinsi," kata Nelva.

Baca Juga: Setor Uang Rp13 Juta ke Panitia HUT RI Brebes, Tapi Diminta Lagi, Ini Alasannya

Menurutnya, meski itu menjadi kewenangan Provinsi, tapi DLH Kabupaten juga akan dilibatkan dalam proses pengawasan di lapangan.

Dimana, apabila ada dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat maka DLH Provinsi akan turun bersama dengan DLH Kabupaten untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Dan terkait dengan izin Amdal milik PT Warna Lestari Makmur yang akan membuka pabrik pewarnaan atau pencelupan kain di Pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba itu bisa jadi ranah Provinsi.

"Bisa saja sudah diajukan, tapi belum di proses. Tapi sampai dengan ini kita (DLH Brebes) belum ditembusi," ujarnya.

Baca Juga: Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan

Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga harus mengantongi rekomendasi teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Dan ketika pabrik tersebut memiliki cerobong, maka perusahaan harus memiliki rekomendasi pemenuhan baku mutu emisi.

Sementara, diberitakan sebelumnya, rencana pendirian pabrik pencelupan atau pewarnaan kain milik PT Warna Lestari Mamur mendapat sorotan dari aktifis masyarakat peduli pembangunan.

Hal itu menyusul adanya dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin baik pemanfaatan akses jalan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah maupun izin Amdal.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Bangsri Brebes Diduga Belum Berizin, Aktifis: Harus Dihentikan

Bahkan oleh Bina Marga, perusahaan tersebut telah ditegur lantaran masih melanjutkan aktifitas pembangunan jembatan menuju pabrik.

Hal itu ditegaskan oleh Deni selaku petugas PPK 1.1 Bina Marga saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler